Apa perkawinan campuran itu?
Menurut Pasal 57 UU Perkawinan, yang dimaksud dengan Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, Perkawinan seorang warga negara Indonesia (WNI), dengan warga negara asing (WNA) merupakan perkawinan campuran. Namun, apabila perkawinan dilakukan antara dua orang warga negara Indonesia yang berbeda agama, bukan merupakan perkawinan campuran.
“Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini”
Hemat Waktu
Tepat jika Anda memilih layanan ini Anda akan menghemat waktu Anda untuk kepengurusan dokumen ini.
ID & Dokumen
Kerahasiaan ID & Dokumen Anda aman terjamin dan juga legalitas Anda terjamin.
Hukum
Pengurusan Administrasi dan legalitas kami terapkan sesuai UUD yang berlaku di Indonesia.
Perkawinan Campuran
Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing
Layanan
Kami dari PT.Jangkar Groups akan memberikan kemudahan dengan jasa kepengurusan perkawinan capuran ini, dengan memenuhi segala administrasi yang dibutuhkan untuk mematuhi UUD yang berlaku.
Kantor Pusat
Kompleks Perum PFN, Jl. Otista Raya No. 125 – 127 Bidara Cina, Jatinegara,
Jakarta Timur – 13330
Phone : +6221 22008353
HP/WA : +62 877 2768 8883
Kantor Indramayu
Jl. Raya Pantura Parean Girang
No. 39 RT 02/01 Kec. Kandanghaur
Kab. Indramayu – Jabar – 45254
Phone: +62 234 505474 – Mobile: +62 877 2768 8881